KIP Kuliah Bantuan SPP STMIK Nurdin Hamzah Jambi
UnpublishedSTMIK-NH.NEWS, JAMBI- Kabar gembira bagi teman-teman mahasiswa bersatus aktif pada semester genap 2019/2020 yang sedang mengalami kesulitan membayar SPP karena terdampak pandemi COVID-19, kali ini STMIK Nurdin Hamzah memberikan KIP Kuliah bantuan SPP. Program ini berlaku untuk mahasiswa semester 3, 5 dan 7 Dengan Ketentuan sebagai berikut :
Ketentuan Umum.
1. Mahasiswa Aktif pada semester Genap 2019/2020.
2. Hanya berlaku pada mahasiswa semester 3, 5 dan 7.
3. Bersedia hadir jika diundang untuk Verifikasi dokumen
4. Permohonan diajukan kepada Ketua STMIK Nurdin Hamzah, dan dilakukan Verfikasi paling lambat
tanggal 25 Agustus 2020.
5. Program ini tidak diperuntukkan kepada mahasiswa yang orangtua/wali berkerja sebagai Pejabat Negara,
Anggota DPR/DPD/DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, Karyawan BUMN/BUMD
dan mahasiswa Penerima Beasiswa lain.
6. Program ini hanya berlaku pada semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021.
Persyaratan:
1. Surat Permohonan mengikuti program KIP Bantuan SPP kepada Ketua STMIK Nurdin Hamzah Cq Waket II,
yang ditandatangani oleh mahasiswa yang bersangkutan dan diketahui orangtua/wali.
2. Surat Pernyataan bahwa orangtua/wali penanggung biaya kuliah mengalami kendala financial akibat
Pandemi Covid-19 (Bermaterai 6000).
3. Surat Keterangan Penghasilan orangtua/wali dari tempat kerja atau Lurah setempat.
4. Surat alasan pengajuan seperti SK Pemberhentian/PHK, atau keterangan dari Asosiasi/Perusahaan/Pejabat
yang berwenang/Pemerintah Desa (Lurah) bagi usaha yang bangkrut atau penurunan penghasilan luarbiasa.
5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
6. Surat Pernyataan bermaterai 6000 yang menyatakan dokumen yang disampaikan ada benar adanya.
Pada Link : https://s.id/kip_stmiknh_2020